Kembali
Zakat Pertambangan

Zakat Pertambangan

Rp 20.000
0.02% Complete
Terkumpul dari Rp 100.000.000,-
Zakat Sekarang
Zakat Sekarang

Zakat Pertambangan adalah zakat yang dikeluarkan dari keuntungan usaha pertambangan setara/lebih dengan 85 Gram Emas. Zakat Barang Tambang mencakup semua jenis, baik padat maupun cair. Semua barang tambang baik dilakukan oleh pemerintah atau swasta.


Hasil laut seperti mutiara, kerang, minyak, ikan dan hewan laut harus ditunaikan zakat hasil lautnya. Firman Allah dalam Surat At-Taubah ayat 103:


خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ


“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103).


Besaran Zakat Pertambangan dan Hasil Laut adalah 2,5 % dari keuntungan. Sifat pembayaran Zakat Pertambangan adalah secara langsung, tidak menunggu sampai satu tahun. Hal tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari DPS (Dewan Pengawas Syariah) Lembaga ZISWAF CTARSA.

Muzakki

Default User
A*********
5 bulan yang lalu
Zakat Rp 10.000
Default User
Hamba Allah
1 tahun yang lalu
Zakat Rp 10.000

Tentang Kami

Lembaga Amil Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) CTARSA adalah Lembaga yang bergerak pada bidang pengumpulan Dana Sosial Islam berada di bawah naungan CTARSA FOUNDATION. Lembaga ZISWAF CTARSA menjadi Lembaga Amil Zakat (LAZ) Nasional berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 811 Tahun 2022 dan juga sudah terdaftar sebagai Nadzir Wakaf Uang dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan Nomor 3.3.00302.
Pembayaran zakat melalui Ziswaf CTARSA tidak dipotong hak amil zakat (12,5%) karena seluruh biaya operasional ZISWAF CTARSA ditanggung oleh grup perusahaan CT Corp.