Dear Sahabat Dermawan, kami akan melakukan pemeliharaan sistem pembayaran pada hari Selasa, 10 Desember 2024 pukul 23:00 WIB - 23:20 WIB . Anda dapat bertransaksi kembali diluar periode tersebut. Terima kasih.  
Kembali
Zakat Peternakan

Zakat Peternakan

Rp 51.261
0.051261% Complete
Terkumpul dari Rp 100.000.000,-
Zakat Sekarang
Zakat Sekarang

Binatang ternak yang wajib dizakati adalah ternak sudah satu tahun dalam perawatan dan digembalakan. Hewan yang bisa dikeluarkan zakatnya bukanlah yang biasa membantu pekerjaan. Misalnya seperti hewan yang digunakan sebagai pembajak sawah, mengangkut barang dan lain-lain.


Hadis Anas bin Malik mengenai risalah (surat) yang ditulis Abu Bakr tentang zakat:


وَفِى صَدَقَةِ الْغَنَمِ فِى سَائِمَتِهَا إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ شَاةٌ


“Mengenai zakat pada kambing yang digembalakan (dan diternakkan) jika telah mencapai 40-120 ekor dikenai zakat 1 ekor kambing.”


Dalam menghitung Zakat Binatang Ternak berlaku adanya kadar. Untuk 5 ekor unta zakatnya adalah 1 ekor kambing, untuk 25 ekor unta adalah 1 ekor unta. Untuk 40 - 120 ekor zakatnya 1 ekor kambing, untuk 121 - 200 zakatnya 2 ekor kambing. Untuk 30 sapi/kerbau zakatnya 1 ekor sapi/kerbau, untuk 60 ekor sapi/kerbau zakatnya 2 ekor sapi/kerbau. Untuk kuda dan hewan ternak lainnya nisabnya adalah setara dengan nisab sapi/kerbau. Zakat Peternakan dibayarkan setiap tahun sekali. Hal ini kami buat setelah mendapatkan persetujuan dari DPS (Dewan Pengawas Syariah) Lembaga ZISWAF CTARSA.

Muzakki

Default User
Hamba Allah
22 hari yang lalu
Zakat Rp 10.000
Default User
riris astia
4 bulan yang lalu
Zakat Rp 10.000
Default User
A*********
7 bulan yang lalu
Zakat Rp 10.000
Default User
Riris
9 bulan yang lalu
Zakat Rp 10.000
Default User
Hamba Allah
1 tahun yang lalu
Zakat Rp 10.006

Tentang Kami

Lembaga Amil Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) CTARSA adalah Lembaga yang bergerak pada bidang pengumpulan Dana Sosial Islam berada di bawah naungan CTARSA FOUNDATION. Lembaga ZISWAF CTARSA menjadi Lembaga Amil Zakat (LAZ) Nasional berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 811 Tahun 2022 dan juga sudah terdaftar sebagai Nadzir Wakaf Uang dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan Nomor 3.3.00302.
Pembayaran zakat melalui Ziswaf CTARSA tidak dipotong hak amil zakat (12,5%) karena seluruh biaya operasional ZISWAF CTARSA ditanggung oleh grup perusahaan CT Corp.